Waralaba Crepes, Burger & Fried Chicken, Kami memiliki lebih dari 200 Cabang tersebar di seluruh Indonesia

Jumat, 10 September 2010

Selamat Idul ADHA 1432 H




mungkin ada pada sebagian orang. Dan mungkin hampir setiap orang mempunyai pertanyaan yang sama. Kapan Idul adha 1432 H? pada tanggal berapa Idul Adha 2011 jatuh?
memang tidak seramai Idul Fitri yang menyibukkan hampir setiap orang untuk mudik lebaran, Namun hari raya umat islam ini juga tentu membahagiakan umat muslim. Begitu juga dengan saya sendiri karena kebiasaan dirumah sate menyate. hehehe. terutama bagi mereka kaum dhuafa dan kaum tidak mampu, hari raya idul adha dijadikan sebuah moment yang istimewa karena mereka berharap daging gratis yang biasanya mereka tidak mampu membeli.
Seperti halnya Idul Fitri, penetapan tanggal Idul Adha, hari raya Qurban bagi umat muslim di Indonesia, kementrian agama mengadakan sidang isbat untuk menentukannya. Sidang yang dihadiri MUI ini melibatkan ormas-ormas islam termasuk NU dan Muhammadiyah.
Namun biasanya ada perbedaan diantara kaum muslim yang lain. Tidak usah dijadikan permasalahan karena perbedaan adalah rahmat. Tetap hargai keputusan orang lain asalkan masih dalam kaidah dan ajaran islam.
Kami Segenap Keluarga Besar  CV.CINTA UMIKU
Mengucapkan :
SELAMAT HARI RAYA 'IDUL ADHA 1432 H

Semoga dalam bulan yang mulia ini bertambah nikman iman ...nikmat sehat, dan berkah selalu dalam hidup kita semua...amiiin

Kamis, 04 Februari 2010

Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") menurut Istiyono Wahyu dan Ostaria (2006) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika adalah ilmu yang berkenaan tentang yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.

Menurut Rafik Issa Bekum (2004) etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.

Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika dalam Al-Quran adalah Khuluq. Al-Quran juga menggunakan sejumlah istilah lain untuk menggambarkan konsep tentang kebaikan: khayr (kebaikan), birr (kebenaran), qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan), ma’ruf (mengetahui dan menyetujui) dan taqwa (ketakwaan). Tindakan yang terpuji disebut sebagai salihat dan tindakan yang tercela disebut sebagai sayyi’at. (Rafik Issa Beekum. 2004)

Dalam khazanah pemikiran Islam, etika dipahami sebagai Al-Akhlaq atau Al-Adab yang bertujuan untuk mendidik moralitas manusia. Etika terdapat dalam materi-materi kandungan ayat-ayat Al-Quran yang sangat luas, dan dikembangkan dalam pengaruh filsafat Yunani hingga para sufi. Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia kepada orang lain, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. (Lukman Fauroni, 2006)

Lebih tegas menurut Madjid Fakhri etika merupakan gambaran rasional mengenai hakikat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan secara moral yang diperintah dan dilarang (Rafik Issa Beekum. 2004). Inilah norma dan etika sebagai hakikat dan ajaran-ajaran Islam dalam ekonomi. Etika merupakan jiwa ekonomi Islam yang membangkitkan kehidupan dalam setiap peraturan dan syariat. Oleh sebab itu etika atau akhlak adalah hakikat-hakikat yang menempati tempat yang luas dan mendalam dalam akal, hati nurani, dan perasaan seorang muslim.


HIKMAH



Dari penjelasan diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa etika adalah suatu hal yang dilakukan secara benar dan baik, tidak melakukan suatu keburukan, melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan moral dan melakukan segala sesuatu dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan dalam agama Islam etika adalah akhlak seorang muslim dalam melakukan semua kegiatan termasuk dalam bidang bisnis. Oleh karena itu jika kita ingin selamat dunia dan akhirat kita harus memakai etika dalam aktivitas bisnis kita.

Akhlaq Bisnis Rosululloh

Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis, yang dijalankan seseorang. Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai Manajer profesional. Implementasi bisnis yang ia lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, ia telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya.

1. Tauhid

Sistem etika Islam, yang meliputi kehidupan manusia di bumi secara keseluruhan, selalu tercermin dalam konsep tauhid yang dalam pengertian absolut, hanya berhubungan dengan Tuhan. Umat manusia tak lain adalah wadah kebenaran, dan harus memantulkan cahaya kemuliaannya dalam semua manifestasi duniawi:

Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tidakkah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?. (Fushshilat: 53)

Tauhid, pada tingkat absolut menempatkan makhluk untuk melakukan penyerahan tanpa syarat pada kehendakNya:

Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.". (Yusuf: 40)

Dalam pengertian yang lebih dalam, konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam. Tauhid memadukan di sepanjang garis vertikal segi politik, ekonomi, sosial, dan agama dari kehidupan manusia menjadi suatu kebulatan yang homogen dan konsisten. Tauhid rububiyyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada dialami ini adalah memiliki dan dikuasai oleh Allah SWT. Tauhid uluhiayyah menyatakan aturan darinya dalam menjalankan kehidupan. Kedua diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (aset) dalam transaksi bisnis hakekatnya milik Allah swt. Pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapatkan amanah mengelola (istikhlaf), dan oleh karenanya seluruh aset dan anasir transaksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan pemilik yang hakiki, yaitu Allah swt. Kepeloporan Nabi Muhammad saw. Dalam meninggalkan praktik riba (usury-interest), transaksi fiktif (gharar), perjudian dan spekulasi (Maysir) dan komoditi haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.

2. Keseimbangan (Adil)

Pandangan Islam mengenai kehidupan berasal dari suatu persepsi Ilahi mengenai keharmonisan alam.

Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah. (Al Mulk: 3-4)

Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. (QS Al-Qamar : 49).

Keseimbangan atau keharmonisan sosial, tak bersifat statis dalam pengertian suatu dalih untuk status quo, melainkan suatu sifat dinamis yang mengerahkan kekuatan hebat menentang segenap ketidakadilan. Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi. Sungguh, dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad Saw, menjadikan nilai adil sebagai standard utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisa ia bangun melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ia meninggalkan tradisi riba dan memasyarakatkan kontrak mudharobah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem “Profit and lost sharing system”.

3. Kehendak Bebas

Salah satu kontribusi Islam yang paling orisinil dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia ‘bebas’. Hanya Tuhanlah yang mutlak bebas, tetapi dalam batas-batas skema penciptaan-Nya manusia juga secara bebas. Benar, Kemahatahuan Tuhan meliputi segala kegiatan manusia selama ia tinggal di bumi, tetap kebebasan manusia juga diberikan oleh Tuhan.

Prinsip kebebasan ini pun mengalir dalam ekonomi Islam Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.

Dalam kaitan ini, kita memperoleh pelajaran yang begitu banyak dari Nabi Muhammad Saw, termasuk skema kerja sama bisnis yang dieksplorasi Nabi Muhammad Saw. Di luar praktek ribawi yang dianut masyarakat masa itu. Model-model usaha tersebut antara lain, mudharabah, musyrakah, murabahah, ‘ijarah, wakalah, salam, istishna, dan lain-lain.

4. Pertanggungjawaban

Selanjutnya, Nabi Muhammad Saw. mewariskan pula pilar tanggung jawab dalam kerangka dasar etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban manusia, setelah menetukan daya pilih antara yang baik dan buruk, harus menjalani konsekuensi logisnya:

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (QS AI-Muddatstsir:38).

Karena keuniver­salan sifat al-'adl, maka setiap individu harus mempertanggung­jawabkan tindakannya. Tak seorang pun dapat lolos dari konse­kuensi perbuatan jahatnya hanya dengan mencari kambing hitam. Manusia kan mendapatkan sesuai dengan apa yang diusahakannya.

Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain... (QS Al-An'am :164).

Bukan itu saja, manusia juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang berlangsung di sekitarnya. Karena itu, manu­sia telah diperingatkan lebih dahulu.

Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antaramu... (QS Al-Anfal :25).

Pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketiadaan usaha untuk membentuk masa depan yang lebih baik, juga dipikulkan atas pundak manusia:

Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan seseorang sampai mereka mengubah keadaan diri mereka... (QS Al-Ra'd: 11).

Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliau pun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).


HIKMAH



Suatu pelajaran yang bisa kita ambil bahwa dalam etika bisnis seseorang harus mencontoh ketauladanan Nabi Muhammad saw bahwa seorang muslim harus mempunyai tauhid yaitu menyerahkan segalanya kepada Allah swt. Karena semua yang ada di dunia ini adalah milik Allah dan harus mematuhi semua aturan yang telah ditentukan olehnya. Seorang muslim harus adil dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi, kebebasan berkehendak bagi seorang muslim yaitu melakukan apa saja dalam melakukan aktivitas ekonomi selama tidak melanggar yang telah ditentukan oleh Allah saw. Termasuk harus menjaga kehalalan barang atau jasa dalam aktivitas bisnis. Seorang muslim harus tanggungjawab yaitu bertanggungjawab dalam segala hal termasuk dalam bidang ekonomi/bisnis. Begitu juga bertanggung jawab atas kebebasan dalam bisnis.

HIDUP SEDERHANA

Rasulullah SAW dan Nabi-nabi yang lain menyukai hidup sederhana dan wajar. Beliau menikmati ketenangan hidup secara sederhana bukan berlebih-lebihan dan berfoya-foya. Beliau hidup sederhana di segala urusannya sehari-hari baik itu dari segi makanan, berpakaian dan juga apa yang ada padanya. Beliau mencontohkan hidup yang baik pada umatnya dan bahkan penasehat mereka untuk hidup sederhana dan menahan diri dari hidup yang berpoya-poya. Dalam hadis-Nya Rasulullah mengajarkan pada umat-Nya untuk hidup sederhana.

“Orang yang mencapai kejayaannya ialah orang yang bertindak di atas prinsip Islam dan hidup secara sederhana. (HR. Ahmad Tirmidzi, Ibnu Majah, dikutip oleh mishkat, Edisi Urdu, Opcit Vol II, hal 245, No. 4934)

“Barang yang sedikit tetapi cukup (untuk memenuhi kebutuhan hidup) adalah lebih baik daripada banyak (tetapi menjadikan mereka lupa diri) dan menyesatkanya (dari jalan hidup yang sederhana). (Abu Naeem, Dikutip oleh Mishkat, Opcit. Vol II, hal. 348, No. 4962).

Al-Quran mengajak untuk hidup sederhana, menurut Al-Quran jalan yang terbaik adalah jalan tengah.

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. ( Al Furqaan: 67)

Meskipun Rasulullah mempunyai sumber kekayaan yang banyak, beliau tetap hidup secara sederhana yaitu berdasarkan keperluan-keperluan yang sederhana saja. Ini adalah suatu keteladanan yang sangat berharga untuk dicontoh dan diikuti. Bahkan keempat khalifah setelah beliau tetap mempertahankan hidup yang sederhana.

Anjuran Nabi ini tidak hanya terbatas pada pakaian saja tapi juga mencakup sandang, pangan, papan dan segala kebutuhan pokok. Begitu juga Allah melarang menjerat leher karena terlalu hemat sebagaimana dia melarang hambanya untuk hidup boros dan berpoya-poya, karena kedua sikap ini bertentangan dengan hidup sederhana.

1. Etika Hidup Sederhana

  • Sikap sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis

Sikap yang baik adalah sikap yang sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis. Inilah yang ditunjukkan oleh Al-Quran dalam kisah nabi Yusuf as.

Maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.(QS. Yusuf: 47-48).

Ayat tersebut berisi pesan dan petunjuk kepada manusia agar mereka selamat dari krisis, dengan cara mengurangi barang yang dibelanjakan selama 7 tahun masa panen, agar kelak bisa digunakan pada masa krisis.

  • Sederhana dalam menggunakan uang negara

Jika sifat sederhana dituntut dalam kehidupan pribadi, juga dituntut dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam membelanjakan uang negara. Ini berlaku bagi semua jajaran, mulai dari kepala negara, menteri, Gubernur, sampai jajaran tingkat bawah. Para pemimpin umat Islam sepantasnya menjadi suri tauladan bagi rakyat dalam menjauhi korupsi dan memamerkan kemewahan dan kemegahan.

Pada masa kepemimpinannya, Nabi menolak tempat tidur yang empuk, bantal Nabi terbuat dari kumpulan sabut kelapa, sedangkan tikar yang beliau gunakan untuk tidur meninggalkan bekas dikulit tubuhnya. Saat meninggal dunia, beliau dalam keadaan berbaring ditempat tidur dengan menggunakan selimut kasar dan pakaian yang sangat sederhana. Begitu juga tindak-tanduk pemimpin umat Islam setelah Nabi, Abu Bakar r.a. Umar bin Khattab r.a, Usman bin Affan r.a, pada masa kepemimpinannya.

  • Islam mewajibkan umatnya bertindak moderat, mendahulukan yang primer daripada sekunder, mendahulukan sekunder daripada tersier, mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan golongan, dan mendahulukan kepentingan rakyat kecil daripada pejabat.
  • Menjauhi pemborosan dan memakan makanan secara sederhana, begitu juga pakaian dan tempat tinggal.



HIKMAH



Dari pemaparan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa Allah melarang menjerat leher karena terlalu hemat sebagaimana dia melarang hambanya untuk hidup boros dan berpoya-poya. Hendaknya seorang pemimpin tidak sombong dan congkak karena mempunyai banyak harta karena harta adalah amanah yang harus dipergunakan sesuai dengan fungsinya bukan disalahgunakan. Seorang muslim tidak bermewah-mewahan dan berlebih-lebihan dalam menggunakan harta. Kebebasan individu terbatas dengan kemaslahatan orang banyak oleh karena itu seorang yang ingin melakukan kebebasan harus mempertimbangkan apakah merugikan orang-orang sekitar atau tidak. Menetapkan hukum agar bisa menekan orang-orang yang hidup dalam kemewahan.

Sedangkan etika dalam hidup sederhana adalah bagaimana seorang muslim bersikap sederhana dalam membelanjakan uang pada saat krisis, sehingga bisa mempersiapkan segala kemungkinan terjadi. Sederhana dalam menggunakan uang negara dan tidak menyalahgunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi apalagi untuk berpoya-poya. Islam mewajibkan umatnya bertindak moderat, mendahulukan yang primer daripada sekunder, mendahulukan sekunder daripada tersier. Sikap sederhana seorang muslim adalah menjauhi pemborosan dan memakan makanan secara sederhana, begitu juga pakaian dan tempat tinggal semuanya dilakukan pada batas kewajaran.

Jangan Mubazir

Islam melarang umatnya untuk menghambur-hamburkan harta dan melarang keras tindakan mubazir. Tindakan mubazir adalah tindakan yang sangat tercela karena jika diperhatikan disekitar masyarakat masih banyak yang kekurangan dan butuh untuk mendapatkan sebagian harta yang dimiliki oleh orang yang lebih mampu, tapi karena dengan tindakan yang mubazir dan berpoya-poya sehingga mereka tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Inilah mengapa Islam melarang tindakan mubazir dan alangkah baiknya harta yang ada pada orang yang lebih mampu untuk mensedekahkan atau membelanjakan pada jalan Allah.

Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana. Karena harta yang mereka pergunakan akan diminta pertanggungjawaban pada hari perhitungan. Seperti yang dikatakan oleh Nabi:

Tidak bearnjak kaki seseorang pada hari kiamat, kecuali setelah ditanya empat hal ...... dan tentang hartanya, darimana diperolehnya dan kemana dibelanjakan?”. (Hadis Hasan Shahih riwayat Tirmidzi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997)

Islam melarang seorang muslim untuk memperoleh hartanya dengan cara yang haram begitu pula Islam melarang membelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah swt. juga tidak dibenarkan untuk membelanjakan uang dijalan yang halal dengan melebihi batas kewajaran atau boros. Hidup sederhana adalah tradisi Islam yang mulia baik dalam membeli makanan, pakaian, minuman dan kediaman atau dalam segi apapun dalam segala hal.

Menurut Yusuf Qardhawi (1997) untuk memerangi sikap Mubazir ada beberapa hal diantaranya menjauhi hutang, menjauhi hidup bermewah-mewahan dan menjauhi hidup boros.

1. Menjauhi berhutang

Setiap muslim dianjurkan untuk menyeimbangkan dantara pemasukan dan pengeluaran, antara uang pendapatan dan uang belanja, agar ia tidak terpaksa berhutang dengan orang lain karena berhutang akan menjadi beban untuknya.

2. Larangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah

Tarf adalah sebuah sikap berlebihan dan bermewah-mewahan dalam menikmati keindahan dan kenikmatan dunia (Mu’jam Alfadz al-Quran Al-Karim, 140H). Islam sangat membenci tarf, karena merupakan perbuatan yang menyebabkan turunnya adzab dan rusaknya sebuah kehidupan umat. Tarf juga merupakan sebuah perilaku konsumen yang jauh dari nilai-nilai syariah, bahkan merupakan indikator terhadap rusak dan goncangnya tatanan hidup masyarakat. Hal tersebut merupakan sunatullah dalam kehidupan dunia, apabila kemaksiatan dan kemungkaran telah merebak dalam kehidupan masyarakat, kerusakan dan kehancuran merupakan sebuah niscayaan.

Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Yang dimaksudkan dengan kemewahan disini adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Jadi diharapkan bagi setiap muslim untuk menjauhi sifat yang bermegah-megahan.

Hidup dalam kemewahan berarti hidup yang hanya mementingkan kehidupannya sendiri, mereka ingin bersenang-senang dan tidak mementingkan kehidupan disekitar mereka. Sehingga mereka lupa pada kewajiban mereka dan hak orang lain. Sehingga terjadilah ketimpangan dalam suatu segi kehidupan, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, yang lebih menyekitkan lagi adalah uang yang mereka hasilkan adalah uang haram dan uang yang seharusnya milik masayarakat atau uang tersebut dari hasil korupsi, nepotisme dan kolusi dipergunakan hanya untuk kepentingan mereka saja.

3. Larangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta

Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan.

Orang yang boros adalah orang yang suka menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga terjadilah kerusakan dimuka bumi serta hilangnya barokah dan nikmat yang telah diberikan olehnya. Pemborosan sangat ditentang oleh ajaran Islam. Pemborosan akan membuat manusia dalam kesibukan memenuhi nafsu birahi dan kepuasan perut sehingga seringkali merupakan norma dan etika agama, karenanya menjauhkan diri dari Allah. Kata Al Imam Ar Razi, “mewah adalah orang-orang yang disombongkan oleh kenikmatan dan kemudahan hidup.

Pemborosan ini biasanya mencakup dua hal: pertama, membelanjakan untuk hal yang dilarang agama; kedua, membelanjakan untuk hal yang diperbolehkan agama: ketiga, membelanjakan untuk hal yang dimubahkan oleh agama.

Etika Islam dalam Memerangi Tindakan Mubazir

· Menjauhi berhutang

Dalam sebuah hadis dikatakan:

“Bagi para syuhada akan dihapuskan seluruh dosa mereka kecuali utang-piutang (yang belum mereka bayar). (Hr. Muslim dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 149).

Hadis ini menandakan betapa pentingnya memenuhi hak sesama manusia, sehingga mereka yang wafat dijalan Allah yang mempunyai derajat tinggi yang diharapkan tiap orang muslim, tidak bisa menebus dosanya jika ia masih mempunyai utang. Rasulullah melarang untuk menyalati jenazah yang meninggalkan hutang sedangkan dia tidak meninggalkan harta untuk membayar, sedangkan tidak ada orang yang menjamin.

Orang yang berhutang selalu dihantui kegundahan, kegelisahan sehingga hidup terasa tidak tenang. Ketika beliau ditanya mengapa demikian?, Nabi menjawab, “jika seorang berutang, ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji..” seperti doa Nabi:

“Ya Allah! Jauhkanlah saya dari kegundahan dan kesedihan, kelemahan dan kemalasan, kebodohan dan kebakhilan, keberatan utang, serta tekanan dan paksaan orang.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi dikutip dari Yusuf Qardhawi, 1997: 150)

· Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah.

· Islam menganjurkan atau memerintahkan umatnya untuk bersikap atau mempunyai sifat yang sederhana dalam membelanjakan harta. Tidak bermewah-mewahan dan hidup boros.

· Menjaga aset yang pokok dan mapan. Sudah sepantasnya seorang muslim menjaga asetnya dan tidak sepatutunya memperbanyak uang belanja sehingga terpaksa menjual aset yang pokok dan mapan seperti menjual rumah atau lahan pertanian, perkebunan, pabrik dan bangunan yang mendukung kelangsungan hidupnya kecuali jika tersedak dan terpaksa bukan karena berpoya-poya atau bersenang-senang.

Dalam hidup bermewah-mewahan dan tindakan mubazir maka bagi mereka yang tenggelam didalamnya maka Allah akan mengancam mereka. Karena sepantasnya harta benda mereka pergunakan dalam kebajikan akan tetapi dipergunakan secara mubazir.

1. Ancaman untuk orang yang tidak melunasi hutang. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Majah dan selainnya,

“Barang siapa yang mengambil (pinjam) harta orang lain dengan tujuan untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya. Sebaliknya barang siapa yang mengambil atau berhutang harta orang lain dengan niat untuk merusaknya, maka Allah akan menghancurkan harta itu.” (HR. Bukhari dan Ibnu Majah dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

“Menunda-nundanya orang kaya dalam membayar hutang, adalah suatu kezaliman. Dan apabila seorang dari kamu disuruh berpindah (menagih hutang) kepada orang lain yang mampu membayarnya, maka hendaklah ia mau berpindah.( Muttafaqun ‘ilaih dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

Rasulullah juga selalu berlindung dari hutang, sebagaimana berlindung dari kekufuran. Sabda-Nya:

Aku berlindung dari kekufuran dan hutang.” Maka bertanyalah seorang laki-laki kepada beliau: wahai Rasulullah apakah kufur dama dengan hutang? Rasulullah menjawab ya. (HR. Nasaa’i dan Hakim dikutip dari Mahmud M. Bablily, 1990: 169-174).

2. Serangan al-Quran terhadap manusia yang hidup mewah

Apakah mereka tidak memperhatikan berapa banyak generasi yang Telah kami binasakan sebelum mereka, padahal (generasi itu) Telah kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi. (Al An'am: 6)

Rasulullah bersabda, (diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ja’far); “sejelek-jeleknya umatku adalah orang yang dilahirkan dalam kenikmatan dan bermewah-mewahan, mempunyai makanan yang bermacam-macam, pakaian yang berbeda corak dan warna, kenderaan segala tipe, serta sombong dalam omongan dan perkataan.” (As-Suyuthi, jilid II).

Al-Quran melarang mereka yang hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Maksud dari kemewahan adalah meneggelamkan diri dalam kenikmatan dan bermegah-megahan. Al-Quran juga menjelaskan bahwa kemewahan adalah sifat utama penduduk neraka.

Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu?.Dalam (siksaan) angin yang amat panas, dan air panas yang mendidih. Dan dalam naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan. Dan mereka terus-menerus mengerjakan dosa besar. (All-Waqiah: 41-46)

Mereka disiksa dengan siksaan yang pedih dan tidak merasakan kesenangan sedikitpun. Alangkah pedihnya penderitaan mereka yang hidup dalam kemewahan. Hidup mewah merupakan faktor utama datangnya bala dan azab serta jauhnya pertolongan Allah. Sperti apa yang telah dijelaskan Al-Quran.

Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, Maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al-Israa: 16)

Hingga apabila kami timpakan azab, kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka, dengan serta merta mereka memekik minta tolong. Janganlah kamu memekik minta tolong pada hari ini. Sesungguhnya kamu tiada akan mendapat pertolongan dari kami. (Al Mukminuun: 64-65).

3. Serangan Al-Quran terhadap pemborosan dan menghamburkan harta

Islam juga memerangi sikap boros, sebagaimana ia memerangi tindakan yang bermewah-mewahan. Banyak ayat yang menyinggung akan hal ini. Al-Quran melarang membelanjakan harta dan menikmati kehidupan ini dengan boros. Bahkan lebih dari itu Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.

Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al A'raaf: 31)

Sikap boros juga adalah sikap orang yang melampaui kewajaran sehingga al-Quran mencapnya sebagai orang yang melampaui batas. Tentang Fir’aun Al-Quran berkata,

Dari (azab) Fir'aun. Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas. (Ad-Dukhan: 31).

Dalam Al Quran orang yang boros atau menghambur-hamburkan harta disamakan sebagai saudara syetan.

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al Israa':26-27)


HIKMAH



Dari penjabaran diatas bisa diambil kesimpulan bahwa etika Islam dalam memerangi tindakan mubazir adalah seorang muslim menjauhi hutang karena dengan berhutang seorang muslim akan merasa resah dan gelisah apalagi jika ia tidak mampu untuk membayarnya maka ia tidak segan-segan berbohong dan mengingkari janji. Orang yang tidak membayar hutang adalah orang yang aniaya. Al-Quran melarang terhadap manusia yang hidup mewah, Al-Quran melarang kepada hidup dalam kemewahan, hidup yang mementingkan kesenangan dunia semata dan tidak mementingkan kepentingan akhirat. Al-Quran melarang terhadap pemborosan dan menghamburkan harta Pemborosan berarti menghambur-hamburkan harta tanpa ada kemaslahatan atau tanpa mendapatkan pahala, sedangkan lawan dari pemborosan adalah kikir. Islam memuji orang yang memiliki sikap pertengahan diantara keduanya dan mengecam sikap pemborosan. Hendaknya seorang muslim mensedekahkan atau membelanjakan harta benda pada jalan Allah dan menjaga aset yang pokok dan mapan, tidak mejualnya kecuali dengan terpaksa.

Konsef Barokah

Barokah adalah satu karunia yang tidak bisa dipantau. Ini adalah sebuah pertumbuhan yang tidak bisa dikalkulasi dengan hitungan dollar dan mata uang apa saja. Konsep tentang bariokah ini meliputi semua spektrum perilaku manusia. Ada tidaknya sebuah barokah amat tergantung pada benar tidaknya sebuah perilaku dan tindakan seseorang. Jadi, semakin baik perilaku seseorang akan semakin bertambah barokah didalamnya. Sebaliknya semakin buruk perilaku seseorang maka akan semakin kecil pula barokah yang ada dilalamnya. Dengan kata lain, perilaku yang baik akan selalu diberkati (diberi barokah) sedangkan tindakan jahat akan senantiasa mendapatkan petaka. Untuk lebih spesifik, konsep barokah memberikan garansi akan kesuksesan akhir dari sebuah pekerjaan dan perilaku yang benar, baik itu secara seketika atau dalam waktu yang lama. Dalam hubungannya dengan masalah ini, maka aturan Al Quran mengenai sedekah dan riba perlu untuk kita catat. Allah berfirman:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah (Al Baqarah: 276).
Dalam ayat ini Al Quran berjanji, dalam sebuah ungkapan yang jelas, dua konsekwensi yang diterima dalam hal sedekah dan riba. Harta akan berkurang karena riba, dan akan bertambah berkat sedekah, yang tampak diluaran sebagai sesuatu yang paradoksal (sebab riba didunia semakin berkembangnya harta, sedangkan sedekah, tampaknya mengurangi harta). Namun inilah sebenarnya apa yang disebut dengan konsep barokah tersebut. Dalam ungkapan Sayyid Qutub: “Peringatan Allah sangat benar ....masyarakat manapun yang memprkatekkan riba, maka masyarakat itu telah mencabut berkah, kesejahteraan dan kepuasan dari dirinya.” (lihat Sayyid Qutub, op, cit. 31). Teori ini kelihatannya adalah teori yang aneh, namun jika ini dipraktekkan, maka akan tampak bukti kebenarannya dan viabilitasnya.
Orang yang beriman diperintahkan untuk meningkatkan dan menambah harta mereka lewat jalan sedekah (yakni memberikan harta kepada mereka yang miskin yang menghajatkan dengan semata-mata mengharapkan ridha Allah dan tidak mengharapkan apa-apa dari para penerima), dan bukannya dengan cara ribawi, yang meskipun ia mendatangkan keuntungan dan peningkatan hartanya, namun tindakan itu akan menghalangi turunnya barokah Allah dalam harta miliknya. Konsep tentang barokah Rasulullah ditegaskan dalam berbagai hadisnya, seperti: tidak akan berkurang karena bersedekah. (lihat, hadis yang dikutip oleh Babili, op, cit. 125). Al Bahi menyatakan bahwa sedekah akan meningkatkan efek positif pada harta kekayaan. Sebaliknya riba, yang tampak sepintas akan menambah kuantitas harta, namun harta yang bertambah itu sebenarnya berkurang dari nilai-nilai yang utama. Walaupun hal ini tampak sebagai suatu yang paradoksal, namun hal ini merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Ketika berbicara mengenai riba, Babili menyatakan,
“bahwasannya riba itu akan menjauhkan dari barokah, dan akan mengakibatkan terkonsentrasinya kekayaan pada segelintir orang, mengakibatkan meningkatnya kemiskinan secara massif, dan akan menimbulkan bentrokaan antara orang-orang yang kaya dengan orang-orang yang miskin.” (Babili, op.cit. 126).
Manusia selalu menharapkan rahmat dan karunia Allah. Untuk mencapai itu semua maka seseorang harus mengikuti apa yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Dengan melakukan tindakan pembangkangan pada Allah, maka manusia telah mengundang kemurkaan Allah, bukan nikmat dan karunia-Nya. Keterlibatan seseorang dalam riba misalnya (ataupun aktivitas lainnya yang dilarang) adalah tindakan maksiat dan pembangkangan pada Allah, yang akibatnya adalah menjauhkan rahmat dan nikmat Allah dari dirinya. Dengan mengambil kesimpulan dari adanya bukti-bukti dalam Al Quran. Fazlur Rahman menyatakan:
Ada korelasi yang kuat antara kesejahteraan dan moralitas. Sebuah masyarakat akan bahagia dan sejahtera jika ia mampu menjaga misi moral, dan kesejahteraan itu akan sirna dan musnah jika mereka runtuh secara moral.
Bagi seorang muslim yang memiliki kepercayaan yang kuat akan konsep barokah, berarti ia memiliki sebuah aset yang besar. Kepercayaan ini akan mendorong dirinya untuk berbuat dan berperilaku baik, meskipun tampaknya tidak menguntungkan, dan akan menjadikannya menghindar dari perbuatan jahat meskipun dia melihat bahwa dari perbuatan itu akan mendapatkan untung.

HIKMAH

Dari penjelasan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa Ada tidaknya sebuah barokah amat tergantung pada benar tidaknya sebuah perilaku dan tindakan seseorang. Jadi, semakin baik perilaku seseorang akan semakin bertambah barokah didalamnya. Sebaliknya semakin buruk perilaku seseorang maka akan semakin kecil pula barokah yang ada dilalamnya. Dengan kata lain, perilaku yang baik akan selalu diberkati (diberi barokah) sedangkan tindakan jahat akan senantiaasa mendapatkan petaka. Untuk lebih spesifik, konsep barokah memberikan garansi akan kesuksesan akhir dari sebuah pekerjaan dan perilaku yang benar, baik itu secara seketika atau dalam waktu yang lama.

Konsef Haram dan Halal

Semua hal yang menyangkut dan berhubungan dengan harta benda hendaknya dilihat dan dihukumi dengan kriteria halal dan haram. Semua praktek-praktek jahat dan kecurangan yang berhubungan dengan transaksi harta benda dan kekayaan dilarang. Semua larangan itu berdasarkan satu prinsip: jangan ada ketidakadilan dan jangan ada penipuan. Setiap orang bisa melihat aplikasi dari prinsip Al Quran dalam sabda dan perilaku Rasulullah serta para sahabatnya.

Perbedaan antara halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuannya mesti benar, namun sarana untuk mencapai tujuan itu juga haruslah baik. Perintah Al Quran untuk mencari nafkah setelah melakukan ibadah ritual, mengimpliksikan bahwa seseorang hendaknya mengikuti perilaku yang diperkenankan dan dihalalkan dalam mendapatkan penghasilan. Penyucian hati yang dihasilkan oleh ibadah ritual juga hendaknya menyucikan niat dan metode mereka dalam mencari nafkah dengan cara yang halal.

Rasulullah sangat konsen dengan persoalan yang menyangkut penghsilan dengan cara yang halal. Dia sangat memperhatikan dari mana seseorang memperoleh harta benda. Umar bin khaththab adalah khalifah yang dengan tegas mempraktekkan formula ini untuk para gubernur dan para pejabat dijajaran pemerintahannya. Disini ditekankan bahwasannya penggunaan harta dengan cara yang baik adalah untuk memperoleh ridha Allah dan juga demi tercapainya distribusi kekayaan yang lebih baik di tengah-tengah masyarakat. Namun demikain Allah tidak akan menerima penggunaan harta (sedekah, zakat dan infak) dimana harta-harta itu dihasilkan dari cara yang tidak halal.

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Al Baqarah: 267)

Oleh sebab itulah jika sedekah atau infak ingin diterima, maka hendaknya harta tersebut dihasilkan lewat jalan yang halal. Prinsip halal dan haram diimplikasikan secara sama pada saat penggunaan harta itu dan juga pasa saat akuisisi. Harta yang halal hendaknya dipergunakan dalam hal yang halal dan dibolehkan. Atau dengan kata lain, penggunaan penggunaan harta itu juga hendaknya dibatasi hanya pada suatu yang halal. Harta tersebut jangan sampai digunakan untuk perjudian, minuman keras, perzinaan dan apa saja yang dilarang oleh syariah.

Pemilik harta tersebut memiliki kebebasan untuk menyimpan ataupun menginvestasikan harta. Namun dalam dua kasus tersebut, hendaknya mengikuti petunjuk yang telah digariskan oleh Al Quran. Pada saat ia menyimpan harta itu, hendaknya dia mengeluarkan zakat dan kewajiban lain yang berhubungan dengan itu, dan jika ia menginvestasikan harta tersebut, maka hendaknya ia memilih perdagangan yang halal, dan menjauhi perdagangan yang haram, misalnya menanamkan pada investasi yang mengandung riba. Seorang muslim diperintahkan menanamkan modalnya dalam perdagangan yang halal meskipun mungkin akan menghasilkan untuk sedikit jika dibandingkan penanaman modal pada wilayah-wilayah yang haram. Tidak hanya mementingkan keuntungan semata akan tetapi melihat dari sisi moral yang ada.

Lingkaran Halal dan Haram Dalam Memproduksi

Prinsip etika dalam produksi dalam suatu bisnis yang wajib dilaksanakan oleh setiap produsen muslim baik individu maupun komunitas adalah berpegang pada semua yang dihalalkan Allah dan tidak melawati batas.

Walaupun daerah halal itu luas, tetapi mayoritas jiwa manusia yang ambisius merasa kurang puas dengan hal itu walaupun banyak jumlahnya. Banyak ditemukan jiwa manusia yang tergiur kepada sesuatu yang haram. Mereka yang mengatakan bahwa “yang haram saja susah apalagi yang halal” perkataan ini adalah perkataan yang hanya ingin mendapatkan sesuatu secara mudah, tidak mau bekerja keras dan hanya ingin memperoleh keuntungan saja tidak mempedulikan norma dan etika agama yang ada. Dengan melanggar hukum-hukum Allah. QS. Al-Baqarah: 229

Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim. (Al-Baqarah: 229)

Dibawah ini akan dijelaskan beberapa hal yang diharamkan untuk dikonsumsi baik yang merusak akidah, akhlak dan jiwa manusia. Dibawah akan dijelaskan beberapa dari pendapat Yusuf Qardhawi dan Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa seorang muslim tidak boleh menanam apa-apa yang membahayakan dan apa-apa yang diharamkan, seorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram baik haram dikenakan ataupun haram dikoleksi dan diantara produk yang dilarang keras beredar ialah produk yang merusak akidah, etika dan moral manusia. Penjelasan dari pokok pembahasan diatas adalah:

1. Seorang muslim tidak boleh menanam apa-apa yang membahayakan dan apa-apa yang diharamkan.

Seperti Poppy, Cannabis atau heroin annggur (untuk minuman keras) dan tembakau yang menurut WHO, sains dan hasil riset, berbahaya bagi manusia.

2. Seorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram, baik haram dikenakan ataupun haram dikoleksi.

Dalam hadis Shahih ditemukan alasan ungkapan diatas:

“Barang siapa dalam islam melestarikan tradisi buruk, maka baginya dosa dan dosa orang-orang yang melaksanakan, sesudahnya tanpa mengurangi dosa-dosa menreka sedikitpun (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Jasir. Shahih Jami’ Shaghir No. 6305)

3. Diantara produk yang dilarang keras beredar ialah produk yang merusak akidah, etika dan moral manusia.

(Ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu. (An-Nahl: 25)

Allah swt berfirman:

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui. (An Nuur: 19).

Sedangkan menurut Abdullah Abdul Husain At-Tariqi (2004) hal-hal yang diharamkan dalam Islam Adalah:

1. Investasi harta dengan cara membahayakan masyarakat.

Islam melarang produksi yang hanya merealisasikan kepentingan pribadi dan membahayakan kepentingan umum. Produksi dan keuntungan dengan cara eksploitasi, tipu daya, eksploitasi kebutuhan dan menimbulkan bahaya bagi kaum miskin dengan cara apapun diharamkan. Hadis yang menunjukkan haramnya produksi barang yang membahayakan adalah sabda Nabi SAW:

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain” (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201)

2. Riba

Islam dan agama-agama samawi lainnya mengharamkan riba, karena dalam riba terdapat hal yang membahayakan masyarakat dan ekonomi. Resiko ekonomi menunjukkan bahwa riba merupakan mediasi yang tidak cocok bagi kegiatan ekonomi berdasar beberapa alasan:

· Bunga yang dihasilkan oleh pelaku riba tidak dihasilkan dengan cara produksi, tapi diambil dari harta orang lain atau dari sumber masyarakat tanpa didahului oleh proses produksi.

· Bunga yang dihasilkan akan menyebabkan kemalasan dan nilai tambahnya tanpa usaha dan kerja keras.

· Riba akan menyebabkan pertambahan nilai inflasi di masyarakat.

· Riba memberatkan beban peminjam manakala ia tidak mampu melunasi dikarenakan berlipatnya nilai bunga.

3. Jual beli tidak jelas ((الغرر.

Gharar merupakan jenis benda yang ditransaksikan tanpa ada kejelasan ukuran dan sifat ketika transaksi berlangsung (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004). Kerelaan sebagai unsur penting dalam jual beli tidak terdapat dalam transaksi ini. Bentuk transaksi ini termasuk transaksi yang mengandung unsur batil.

4. Pencurian.

Allah menetapkan hukuman potong tangan karena perbuatan mencuri merupakan bentuk pengkhianatan. Allah berfirman:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al Maa-idah: 38).

5. Perampasan.

Menguasai harta orang lain secara ilegal. Kaum muslimin telah sepakat bahwa perbuatan ini adalah haram, karena memakan hasil rampasan dikategorikan sebagai memakan harta dengan cara yang batil sesuai dengan firman Allah:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (An Nisaa': 29)

Perampasan diharamkan mengingat adanya unsur mengambil harta orang lain, baik dengan cara paksa dan aniaya, atau juga dengan cara yang tidak menyenangkan jiwa dan meniadakan kerelaan. Perampas harus mengembalikan hartanya. Jika hilang, maka harus menggantikan senilai dengan harta tersebut. Baik sudah mengambil manfaat ataupun belum. Jika rusak, maka harus mengganti barang tersebut.

6. Upah pekerjaan yang haram dilaksanakan, seperti mas kawin zina dan tips bagi dukun.

Mencari harta dengan cara menjual minuman keras, bangkai, babi dan berhala tidak dihalalkan sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Jabir RA yang menyatakan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Sesungguhnya Allah dan Rasul-nya mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201).

7. Suap.

Adalah pemberian sesuatu kepada hakim atau orang lain agar memutuskan hukum sesuai yang diinginkan (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, 2004). Hukum suap haram. Pengharaman Islam ini ditujukan untuk menjaga masyarakat dari timbulnya kerusakan dan penganiayaan hukum tanpa hak atau untuk menegakkan keadilan. Kaum muslim telah satu kata tentang larangan suap.

Perkara ini sama dengan mengambil harta dengan cara batil. Nabi bersabda:

Raulullah saw melaknat penyuap dan orang yang disuap. (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201).

Suap yang dimaksud mencakup seluruh jenis suap, seperti suap untuk membatalkan hak atau membenarkan yang salah, segala macam tabir kepuasan yang dapat menutupinya, seperti bungkusan dibalik ‘hadiah’, pinjaman, pemberian, menunaikan kemaslahatan, bantuan, atau adanya menfaat bagi yang disuap. Dengan kata lain, semua tindakan apapun yang ditujukan untuk menyuap dengan cara apapun haram hukumnya. Jika dilakukan maka harus dikembalikan kenegara sebagai bentuk hukuman minimal yang ditanggung.

8. Menimbun/spekulan.

Menimbun adalah menahan komoditas yang dibutuhakan masyarakat dari sirkulasi pasar dalam satu masa tertentu agar harganya naik (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004). Setelah naik, barang tersebut dijual di pasaran. Penimbunan merupakan bagian perbuatan haram, sesuai dengan sabda Nabi saw:

“hendaklah seseorang tidak menimbun kecuali ia adalah orang yang bersalah.” (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004: 181-201)

9. Perjudian.

Yaitu setiap permainan antara dua kelompok yang akan munculkan kerugian di satu pihak dan keuntungan dipihak lain, baik berdasar kesepakatan atau kemujuran (Abdullah Abdul Husain At-Tariqi. 2004). Perbuatan ini digolongkan al Maisir seperti kesepakatan para ulama. Dalil yang menunjukkan keharaman judi adalah:

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maa-idah: 90)

Etika Produksi Dalam Lingkaran Halal dan Haram

Sedangkan etika seorang produsen dalam lingkaran halal dan haram adalah menjauhi berbagai sifat diatas atau memproduksi sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam, diantaranya adalah:

· Seorang muslim harus menanam apa-apa yang memberikan kemaslahatan dan apa-apa yang didihalalkan.

· Seorang muslim juga harus memproduksi barang-barang halal, baik halal dikenakan ataupun halal dikoleksi.

· Diantara produk yang dianjurkan beredar ialah produk yang menguatkan akidah, etika dan moral manusia.

· Investasi harta dengan cara memberikan keuntungan dan kemaslahan masyarakat pada lembaga atau perusahaan yang sesuai syariah.

· Memakai sistem bagi hasil dan menjauhi Riba

· Menjauhi aktivitas yang tidak baik dalam produksi seperti jual beli yang tidak jelas, mencuri, merampas, merampas menyuap dan disuap serta berjudi

· Menjauhi aktivitas menimbun/spekulan karena menimbun bisa merugikan masyarakat banyak disebabkan menahan barang beredar sehingga banyak dari masyarakat yang dirugikan.

· Jual beli atau perniagaan barang-barang yang halal dan baik

· Bertransaksi dengan berprisnsip syari’ah seperti: titipan (wadiah), bagi hasil (syirkah), jual-beli (tijaroh), sewa (ijarah) dan jasa/fee( al ajr walumullah)

· Dalam perdagangan seorang produsen harus bersikap adil.

HIKMAH



Dari penjabaran diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita harus memperhatikan halal dan haram pada bisnis ataupun usaha kita. Kita harus mendapatkan harta atau penghasilan dengan cara yang baik atau halal dan juga menghindar dari penghasilan yang dicapai dengan cara yang salah atau haram. Begitu juga dalam mempergunakannya harus dengan cara yang halal yang diperbolehkab Islam dan tidak mempergunakannya dengan cara yang salah atau dengan cara yang diharamkan Islam. Perbedaan antara halal dan haram bukan saja mengharuskan tujuannya mesti benar, namun sarana untuk mencapai tujuan itu juga haruslah baik. Perintah Al Quran untuk mencari nafkah setelah melakukan ibadah ritual, mengimpliksikan bahwa seseorang hendaknya mengikuti perilaku yang diperkenankan dan dihalalkan dalam mendapatkan penghasilan. Penyucian hati yang dihasilkan oleh ibadah ritual juga hendaknya menyucikan niat dan metode mereka dalam mencari nafkah dengan cara yang halal. Prinsip halal dan haram diimplikasikan secara sama pada saat pennggunaan harta itu dan juga pasa saat akuisisi. Harta yang halal hendaknya dipergunakan dalam hal yang halal dan dibolehkan. Atau dengan kata lain, penggunaan penggunaan harta itu juga hendaknya dibatasi hanya pada suatu yang halal. Hendaknya kita menyimpan atau menginvestasikan harta pada lembaga atau perusahaan yang halal, seperti bank syariah atau lembaga-lembaga lain yang sesuai syariah. Tidak hanya mementingkan keuntungan semata akan tetapi melihat dari sisi moral yang ada.

Seorang muslim tidak boleh menanam apa-apa yang membahayakan dan apa-apa yang diharamkan. Karena itu semua menyebabkan terjadinya kejahatan dan kriminalitas. Seorang muslim juga dilarang memproduksi barang-barang haram, baik haram dikenakan ataupun haram dikoleksi. Jika manusia masih memproduksi barang-barang yang dilarang beredar, maka ia turut berdosa.

Produk yang dilarang keras beredar ialah produk yang merusak akidah, etika dan moral manusia. Dalam Islam juga dilarang Investasi harta dengan cara membahayakan masyarakat, karena merugikan kepentingan umum begitu juga riba, mencuri, merampas dan menimbun semuanya itu merugikan orang lain dan hasil dari harta yang didapatkan adalah batil dan diharamkan oleh Islam. Seorang muslim yang menyuap adalah orang yang dilaknat oleh Allah bagaimanapun caranya. Diharamkan juga memberi upah kepada pekerjaan yang haram. Islam melarang keras perjudian karena perjudian akan merusak generasi bangsa, menyebabkan kemalasan, rusaknya rumah tangga, merusak hubungan persaudaraan dan hanya berangan-anan menjadu kaya dengan mengandalkan keuntungan semata tanpa kerja keras.

Sedangkan etika produksi dalam lingkaran halal dan haram adalah Seorang muslim harus menanam apa-apa yang memberikan kemaslahatan dan apa-apa yang dihalalkan. Seorang muslim juga harus memproduksi barang-barang halal, baik halal dikenakan ataupun halal dikoleksi. Diantara produk yang dianjurkan beredar ialah produk yang menguatkan akidah, etika dan moral manusia. Investasi harta dengan cara memberikan keuntungan dan kemaslahan masyarakat pada lembaga atau perusahaan yang sesuai syariah.

Memakai sistem bagi hasil dan menjauhi riba karena riba adalah perbuatan yang merusak tatanan ekonomi dalam segala segi kehidupan serta menjauhi aktivitas yang tidak baik dalam produksi seperti jual beli yang tidak jelas, mencuri, merampas, merampas menyuap dan disuap serta berjudi. Menimbun adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan masyarakat banyak karena menimbun menahan barang beredar sehingga banyak dari masyarakat yang dirugikan oleh karena itu hendaknya seorang muslim menjauhi aktivitas menimbun/spekulan. Suatu yang terbaik bagi seorang mukmin adalah jual beli atau perniagaan barang-barang yang halal dan baik serta bertransaksi dengan berprisnsip syari’ah seperti: titipan (wadiah), bagi hasil (syirkah), jual-beli (tijaroh), sewa (ijarah) dan jasa/fee( al ajr walumullah) demikian juga dalam perdagangan seorang produsen dituntut untuk bersikap adil.

www.cintaumiku.com
021 50425106, 0819 32128246, 0812 84887535
Tomato