Al Quran sangat mengutuk ketamakan, kekikiran dan penimbunan harta. Dua sisi ini berada dalam dua sisi mata uang yang sama, karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yang kita sebut dengan distribusi kekayaan dan eradikasi (penghapusan) kemiskinan.
Rasa cinta yang berlebihan pada dunia sangat dikutuk karena ini adalah yang menimbulkan rasa tamak dan kikir. Riba bukan hanya dikutuk, namun ia dilarang karana ia merupakan faktor utama timbulnya konsentrasi kekayaan, sebagaimana ribalah yang akan menyebabkan lahirnya rasa tamak dan pelit. Kutukan Al Quran pada penimbunan harta dan terkonsentrasinya harta pada segelintir orang bisa disaksikan dari pernyataan-pernyataan Al Quran baik secara eksplisit maupun implicit.
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Al Hasyr: 7).
Mufti Muhammad Syafi’I mengatakan bahwa terkonsentrasinya pada orang-orang tertentu meruipakan suatu yang terkutuk dan dosa yang sangat memalukan, sedangkan eksistensi riba adalah instrument utama yang melahirkan dan membuka koridor kejahatan ini, sedangkan pelarangan riba adalah sebuah garansi yang akan sanggup menggempur pengkonsentrasian dan penimbunan harta menuju distribusi kekayaan yang merata.
Pencegahan penggunaan kekayaan orang lain juga dikutuk karena ia hanya akan mencegah proses terjadinya sirkulasi dan distribusi. Kebakhilan ini adalah sebuah tindakan jahat yang patut mandapat hukuman.
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Ali 'Imran: 180).
Alasan lain mengapa penimbunan harta itu dikutuk adalah karena disamping ia memblokade sirkulasi normal kekayaan, ia juga merupakan tindakan yang dilakukan karena adanya rasa takut akan kefakiran yang dibisikkan syetan. Juga penimbunan harta ini adalah sebuah kejahatan karena menimbulkan kerugian produksi, konsumsi dan perdagangan. Pendeknya ia menghambat jalannya aktivitas ekonomi.
Dengan memandang sumber-sumber produksi dasar, seperti tambang, hutan, tanah kosong, sungai dan laut serta yang lain sebagai kekayaan bersama umat manusia. Sikap Al Quran yang demikian akan mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan sejak awal. Pernyataan bahwasanya dan manusia secara umum bisa mengambil manfaat dari sumber-sumber alam akan mendorong akar-akar monopoli, dimana hal tersebut merupakan antitesa dari adanya distribusi kekayaan secara adil.
HIKMAH
Untuk menyimpulkan pengakuan Al Quran terhadap kepemilikan pribadi ini, Al Quran telah memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana kemungkinan yang bisa dilakukan untuk pendistribusian harta kekayaan lewat beberapa cara sebagai berikut.
1 Al Quran menekankan perlunya infak
2 Al Quran melarang pemborosan harta dan penggunaannya dalam hal-hal yang dilarang.
3 Al Quran telah melarang riba, penimbunan, monopoli, kikir, tamak dan semua bentuk kejahatan dan aktivitas yang tidak adil.