Untuk mengembangkan dan memupuk kualitas moral diantara manusia, Islam antara lain menetapkan sebuah aturan pembelanjaan untuk harta yang berlebihan. Harta ini harus digunakan dijalan yang baik untuk kesejahteraan umum dan menolong orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Jalan terbaik bagi orang-orang yang mempunyai harta lebih adalah memberikannya pada orang-orang lain sehingga mereka dapat memuaskan kebutuhan orang-orang lain itu. Sifat seperti itu dalam Islam dianggap sebagai salah satu ukuran moralitas yang tertinggi. Masyarakat Islam lebih menghargai orang-orang yang mencari dan menafkahkan hartanya daripada orang-orang yang menimbun kekayaannya.
Terdapat banyak ayat Al-Quran yang membantu menanamkan semangat ini diantara sesama manusia dan mendorong mereka untuk menafkahkan hartanya pada orang miskin. Bersedekah dengan ikhlas dan memberikan yang terbaik:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (Al Baqarah: 267)
Sedekah harus karena Allah yaitu bersedekah karena ikhlas, bersedekah dengan upaya yang jujur dan tidak diikuti dengan menyebut-nyebutkan dan kepura-puraan. dalam bersedekah seorang muslim harus memilih yang baik-baik saja dan tidak memberikan suatu yang buruk. Apalagi dengan menyebut-nyebutnya dan disertai dengan menyakiti perasaan oarang yang menerima sedekah tersebut. Islam mengajarkan untuk melakukan sedekah dengan ikhlas dan tulus mengharapkan ridha Allah swt. Tidak dikarenakan sesuatu niat yang tidak baik atau berpura-pura.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya Karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, Kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (Tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Al Baqarah: 264)
Para mufassir berbeda pendapat tentang infak ini, sebagian mereka berpendapat infak adalah zakat fardhu, sebagian yang lain berpendapat sedekah sunat, dan ada yang berpendapat menafkahkan harta untuk keluarga. Tapi di sini para pengamat condong mengatakan bahwa redaksi infak bertendensi ke seluruh bentuk infak baik itu yang diwajibkan atau disunahkan, untuk diri sendiri atau untuk keluarga, untuk masyarakat ataupun fi sabilillah. Dalam Al-Quran menjelaskan bahwa yang dinafkahkan adalah sebagian rezki yang Allah berikan, sedangkan sebagian disimpan (Yusuf Qardhawi, 1997)
Agar tercapai sirkulasi dan distribusi kekayaan dan harta, Al Quran menekankan penggunaan harta itu untuk diberikan pada orang-orang yang miskin dan fakir dan orang-orang yang tidak beruntung di dalam masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan. Orang kaya akan menafkahkan hartanya di jalan Allah, mendapat jaminan penuh, sebagaimana telah kita bahas sebelumnya, bahwasannya harta mereka tidak akan berkurang karena diinfakkan dijalan Allah. Banyak sekali ayat-ayat yang berkenaan dengan infak.
Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Al Baqarah: 110).
Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. dan mohonlah ampunan kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Muzzammil: 20)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (Adz Dzariyaat: 19).
Dan juga banyak dari hadis Nabi yang menganjurkan untuk berinfak. Lewat cara ini pemilik harta diingatkan bahwasannya hanya penggunaan yang benar dan infak yang benar saja yang kan mendapat keuntungan, dan Allah sangat senang untuk melihat bekas rahmat-Nya ditampakkan pleh hambanya.
Penekanan Al Quran akan arti pentingnya zakat dapat dilihat dari ancaman bagi orang yang tidak menunaikan zakat. Dalam pandangan Al Quran, mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat dianggap orang yang mendustakan agama.
Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (Al Maa'uun: 1-3)
Menurut Al Quran, al birr/kebaikan (salah satu nilai utama kebaikan tertinggi) ada didalam infak. Hanya dengan infaklah keutamaan tertinggi akan bisa dicapai dan diperoleh.
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Ali 'Imran: 92)
Al Quran menegaskan bahwasannya menafkahkan harta dijalan Allah, berarti seseorang telah membangun hubungan dengan Allah dalam bisnis mereka, dan pahala mereka akan berlipat ganda.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar Ruum: 39)
Rasulullah menyatakan bahwsannya seluruh manusia adalah satu “keluarga” Allah, dan manusia yang paling dekat kepada Allah adalah orang yang paling baik terhadap “famili”nya.
Saat membahas ajaran Al Quran tentang infak, Maududi menyimpulkan bahwasannya kekayaan itu jangan sampai ditahan karena bakhil dan jangan pula digunakan untuk saluran-saluran yang tidak benar. Sebaliknya harta itu harus selalu beredar dengan sirkulasi yang konstan sehingga manusia bisa mengambil keuntungan dari sirkulasi harta itu. Bahkan Al Quran memerintahkan kepada manusia untuk menginfakkan barang yang paling disenanginya. Infak hendaknya memiliki tujuan yang jelas dan jangan sampai dilakukan dengan cara yang sembrono. Seseorang hendaknya menafkahkan hartanya dijalan yang akan mengantarkan dirinya pada kebahagian dihari akhir dan juga demi memberikan kebahagiaan pada orang-orang yang miskin.
Perintah Al Quran tentang infak ini demikian keras dan sekaligus persuasif, yaitu seorang mukmin diserukan untuk memberikan infak kepada orang lain tanpa menghiraukan kepentingan pribadinya. Perilaku yang sangat dermawan (itsaar) dari para sahabat ini, telah Al Quran rekam. Tak kurang dari sebelas ayat dalam Al Quran, yang menyuruh kaum mukmin untuk mengorbankan harta dan jiwanya dijalan Allah. Penting untuk dicatat, bahwa seluruh perintah Al Quran itu kecuali satu saja harta lebih awal setelah itu menyebut jiwa. Hal ini merupakan indikasi yang jelas bahwa dalam pandangan Al Quran, mengorbankan yang pertama itu adalah lebih utama daripada yang kedua.
1. Etika Menafkahkan Harta Dalam Kebajikan
· Islam mengajarkan untuk melakukan sedekah dengan ikhlas dan tulus mengharapkan ridha Allah swt.
· Menggunakan Harta Secukupnya
Mendahulukan yang primer daripada sekunder dan bertindak moderat. Tidak dipergunakan untuk hal-hal yang dilarang agama dan merusak tatanan masyarakat.
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al Furqaan: 67)
· Dalam bersedekah seorang muslim harus memilih yang baik-baik.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Al Baqarah: 267)
· Selain menafkahakan sebagian hartanya pada kebajikan seorang muslim juga dianjurkan untuk menabung untuk kemaslahatan masa depan.
2. Dua sasaran membelanjakan harta
Menurut Yusuf Qardhawi (1997) Ada dua sasaran membelanjakan harta:
a. Fi sabilillah
Dalam menafkahkan di jalan Allah atau fi sabilillah banyak sekali variasinya, ada yang berbentuk peringatan dan perintah, ada yang berbentuk ingkar dan anjuran, dalam bentuk ganjaran mulia, dalam bentuk ancaman keras. Diantara perintah yang dianjurkan oleh Allah kepada manusia adalah ganjaran yang diterima oleh seorang muslim jika ia menafkahkan sebagian rezkinya.
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah: 261).
Allah akan membalas berlipat ganda bagi para hambanya yang menafkahkan sebagian rezkinya. Begitu juga jika manusia mengingkari nikmat yang deanugerahkannya kepadanya maka ia akan mendapatkan ancaman dari Allah swt.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At Taubah: 34-35)
Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih di neraka Jahannam jika mereka enggan menafkahkan harta mereka dijalan Allah.
b. Membelanjakan harta untuk diri dan keluarga
Bentuk nafkah yang kedua adalah nafkah kepada diri sendiri dan untuk keluarga. Seorang muslim tidak boleh mengharamkan harta yang halal dan baik untuk dirinya dan keluarga. Apalagi mampu untuk mendapatkan harta apakah itu atas dorongan dari sikap zuhud ataupun karena ia adalah orang yang serba kekurangan atau karena pelit atau bakhil.
HIKMAH
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa sudah sepantasnya bagi kaum muslim untuk menginfakkan sebagaian hartanya bagi orang yang tidak mampu. Menginfakkan harta dalam kebaikkan adalah jalan yang benar yang telah diajarkan oleh agama Islam, karena harta yang berlebihan sangat baiknya jika dipergunakan pada saat dan tempat yang tepat. Tidak sepantasnyalah bagi kaum muslim untuk mempergunakan hartanya atau kekayaannya itu dengan menahannya karena bakhil dan jangan pula digunakan untuk saluran-saluran yang tidak benar. Sebaliknya harta itu harus selalu beredar sehingga manusia bisa mengambil keuntungan dari harta itu. Bahkan Al Quran memerintahkan kepada manusia untuk menginfakkan barang yang paling disenanginya. Infak hendaknya memiliki tujuan yang jelas dan jangan sampai dilakukan dengan cara yang sembrono. Seseorang hendaknya menafkahkan hartanya dijalan yang akan mengantarkan dirinya pada kebahagian dihari akhir dan juga demi memberikan kebahagiaan pada orang-orang yang miskin.
Etika dalam menafkahkan harta dalam kebajikan adalah bersedekah dengan ikhlas dan tulus mengharapkan ridha Allah swt. serta memilih yang terbaik dan menggunakan harta secukupnya sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan yang pokok. Selain menafkahakan sebagian hartanya pada kebajikan seorang muslim juga dianjurkan untuk menabung untuk kemaslahatan masa depannya.